Ilustrasi guru mengajar. l foto : experd.com
Pengamat Pendidikan : Guru Harus Memiliki Izin Praktik Mengajar
JAKARTA - Upaya untuk meningkatkan kualitas pendidik harus terus dilakukan. Menurut Pengamat dan Praktisi Pendidikan, Indra Charismiadji, pendidik harus diberikan pelatihan dengan konsep dan strategi matang.
Untuk Manajemen Guru aparatur sipil negara (ASN), lanjutnya, sebaiknya dikelola pemerintah pusat. Anggaran untuk gaji dan tunjangan bisa tetap berupa transfer daerah.
"Selain itu, guru harus memiliki Izin Praktik Mengajar yang harus diperbarui secara berkala,” katanya dilansir dari jpnn.com.
Sebaiknya lisensi ini, tambahnya, tidak dikeluarkan pemerintah semata melainkan melalui organisasi profesi guru atau sinergi keduanya (mirip seperti IDI atau PERADI).
“Dengan demikian Tunjangan Profesi Guru ditentukan oleh lisensi tersebut," jelasnya.
Tidak kalah penting, lanjut Indra, LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) harus ditransformasikan agar mampu mendidik calon guru sesuai dengan tantangan Revolusi Industri 4.0.
Melansir dari jawapos.com, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengakui, kualitas guru di Indonesia masih di bawah standar. Dalam uji kompetensi guru pada 2015 misalnya, hasilnya masih di bawah standar kompetensi minimal (SKM).
Saat itu, rata-rata memiliki nilai 53 atau dua poin di bawah SKM. “Hasil siswa kita masih tertinggal. Misal, matematika kita 73 persen bermasalah siswanya,” ujarnya.
Dari segi metode pembelajaran, mayoritas guru di Indonesia belum cakap untuk menyesuaikan dengan zaman. Mayoritas guru sebatas mengajar. Cara tersebut merupakan metode lama. Sebab, dahulu guru memang satu-satunya sumber pengetahuan.
Namun di era sekarang, ilmu pengetahuan bisa diperoleh di luar kelas. Untuk itu, tugas guru perlu berubah. Tidak sebatas mengajar dan mendidik, tapi juga harus mengarah ke memotivasi dan menggerakkan siswa.
Dari tes UKG, baru 6 persen guru yang mampu menjadi motivator dan penggerak. Oleh karena itu, dalam tiga tahun terakhir, IGI melakukan banyak pelatihan untuk meningkatkan kapasitas guru.
Ramli menambahkan, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah memperjelas status guru. Saat ini hampir setengah dari guru yang ada memiliki nasib yang tidak jelas. Guru honorer, misalnya, sulit untuk bisa fokus meningkatkan metode belajar. Sebab, urusan “dapur” belum terpenuhi.
“Kontrak ada yang satu tahun. Mereka nggak mikir pembelajaran di kelas, tapi mikir nasibnya tahun depan,” imbuhnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Ramli menilai, banyak upaya yang bisa dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah efisiensi. Berdasar pengamatannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak cukup efektif dalam mengelola keuangan. Untuk pelatihan guru misalnya, Kemendikbud menyediakan uang saku. Hal itu sebetulnya tidak perlu.
“Pada 2016, kita acara ke Tual. Sampai di bandara saja, sudah tanya amplop berapa. Ini merusak mental guru,” tuturnya. (Siedoo)
sumber: https://siedoo.com/berita-27639-pengamat-pendidikan-guru-harus-memiliki-izin-praktik-mengajar/
sumber: https://siedoo.com/berita-27639-pengamat-pendidikan-guru-harus-memiliki-izin-praktik-mengajar/
0 Komentar